Selasa, 08 Desember 2009

Antara Prita Mulyasari, Uang Koin, dan Si miskin

Antara Prita Mulyasari, Uang Koin, dan Si miskin

Di tahun 2009 khususnya beberapa bulan kebelakang, banyak masyarakat yang katanya mengalami ketidakadilan dalam hukum (kasus bibit + chandra, kasus mak minah, kasus prita mulyasari, dsb)

Khusus menanggapi kasus Prita Mulyasari, kasus ini bermula dari curhat lewat email keluhan yang dibuat oleh Prita kepada teman-temannya terhadap layanan Omni Internasional Alam Sutra Tangerang, yang kemudian berujung sampai ke pengadilan yang menghasilkan vonis terhadap Prita.

Setelah putusan vonis dari pengadilan prita mulyasari diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 204 juta. Hal tersebut langsung mengundang reaksi dari masyarakat yang bersimpati untuk mengumpulkan uang koin untuk membantu membayar denda. Bahkan dari pihak DPD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas memberikan bantuan sebesar Rp. 50 Jt untuk membantu membayar denda.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia, merupakan masyarakat yang suka menolong. Tetapi melihat kebelakang, Prita Mulyasari merupakan pasien RS OMNI yang notabene bisa dikatakan merupakan RS berstandart internasional , dimana setiap pasien yang berobat ke RS bertaraf tersebut sangatlah membutuhkan biaya yang mahal bila dibandingkan dengan RS milik pemerintah. Hal ini bisa dikatakan bahwa Prita merupakan masayarakat yang mampu (karena dapat berobat di RS Internasional). Kalau masyarakat yang dapat digolongkan menengah atas memperoleh bantuan yang begitu banyaknya dari berbagai pihak, bagaimana dan siapa yang mau membantu masyarakat yang dapat digolongkan masyarakat bawah / miskin, yang pergi berobat ke rumah sakit saja tidak mampu, masyarakat yang busung lapar maupun kekurangan gizi, masyarakat yang sedang kesusahan tertimpa bencana, dsb ? dimanakah kepedulian kita untuk masyarakat miskin yang sangat-sangat jelas membutuhkan uluran tangan kita dan pemerintah ?

Kalau pemerintah dengan DPD-nya memberikan bantuan Rp. 50 Jt dan masyarakat dengan pengumpulan uang koinnya untuk membantu prita, bagaimana dengan Si Miskin? Masyarakat Indonesia berpenduduk lebih dari 240 juta orang, bagaimana misalnya dengan “penggalangan Pattimura” alias setiap masyarakat mengumpulkan uang Rp. 1000,- untuk membantu Si Miskin. Tentu hasilnya kalau dikaliakn dengan penduduk Indonesia akan sangat banyak, yang tentunya akan sangat berguna bagi Si Miskin ini.

Inti dari tulisan saya ini adalah pertama, mari kita lakukan pemberantasan mafia hukum maupun ketidakadilan hukum terhadap masyarakat lemah dan kecil harus kita berantas. Hal ini perlu digalakkan untuk menegakkan keadilan, hak-hak asasi masyarakat maupun pelaksanaan UU tentang persamaan hukum dimata masyarakat. Kedua, saya turut ikut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ketiga, marilah saatnya untuk buka mata hati kita, untuk memberikan bantuan untuk para si miskin ini, baik berupa keahlian, uang maupun biaya (dalam hal ini biaya untuk berobat).


Regard’s


Antonius Fernado, S.E.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar